Rabu, 11 Maret 2015

Kontroversi PLTN Muria

PLTN Gunung Muria

A.      Latar Belakang Pembangunan PLTN Gunung Muria
Sampai saat ini kontroversi rencana pembangunan PLTN Gunung Muria di semenanjung Muria, Kabupaten Jepara, masih terus berlanjut. Pembangunan PLTN ini diperkirakan memerlukan dana sekitar 67 Trilyun Rupiah yang berasal dari pinjaman negara-negara maju seperti jepang. Dengan digulirkannya rencana
pembangunan PLTN tersebut mempunyai dampak sangat besar bagi lingkungan bisnis di ’sekitar’ PLTN. Pengusaha jenang dan pengusaha rokok yang terkenal sangat banyak di kudus, jelas-jelas menolak rencana pembangunan ini. Dampak nyata juga akan dialami oleh bidang real estate. Salah satu diantaranya adalah: berkurangnya atau habisnya nilai real properti yang berada di ’sekitar’ PLTN. Hal ini dikarenakan rencana pembangunan PLTN dipresepsikan sebagai pembawa pengaruh –adjustmen- negatif bagi nilai properti, dampak lain lebih lanjut adalah tidak ada pajak real properti (PBB) dan PPH yang dapat dipungut dari masyarakat, karena tidak ada lagi kegiatan perekonomian dan bisnis.
Penggunaan lahan yang akan dijadikan PLTN juga cenderung luas. Harian Suara Merdeka pada salah satu edisinya yang berbicara tentang PLTN secara khusus, menyatakan bahwa terdapat beberapa ring / zona keamanan PLTN. Zona pertama adalah sampai dengan sekitar 30 km dari lokasi PLTN, zona kedua adalah mencapai 50 km dari lokasi PLTN –dan ini berarti Kota Semarang termasuk dalam zona 2 ini, dan berikutnya adalah zona 3 –yang  kira-kira mencapai kendal, batang, pekalongan.[1]
Efek dari PLTN yang paling sulit diterka adalah radiasinya. Karena radiasi PLTN tidak perlu langsung membunuh manusia atau makhluk hidup di sekitarnya. Efek radiasi / kontaminasi nuklir bisa terjadi tanpa disadari, bertahun-tahun lamanya dan dapat menimbulkan perubahan sel kromosom (mutasi gen) yang berdampak turun-menurun pada generasi-generasi selanjutnya.
Kiranya sisi keamanan dan keselamatan menjadi fokus utama dalam tarik ulur pembangunan PLTN ini. Beberapa sikap / perilaku yang ditunjukkan oleh banyak pejabat  bangsa ini sangat merisaukan masyarakat jepara, kudus, dan sekitarnya. Perilaku seperti tidak tertib alias tidak disiplin pada prinsip kerja, manipulasi data dan informasi, budaya KKN, kesempatan berkuasa, bisa membuat kebijakan-kebijakan yang irresistable-, dan sebagainya tentu masih menjadi momok bagi alasan keamanan dan keselamatan ini. Bagaimana jika pemerintah dan pelaksana pembangunan dan operasional PLTN nantinya mampu menjamin bahwa kelemahan di bidang mental attitude bisa ditangani, apakah akan melenyapkan kekhawatiran masyarakat ? Sayang sekali jawabannya adalah tidak. Karena masih ada faktor yang lebih dahsyat dari manusia atau SDM ini, yaitu faktor alam. Beberapa pihak yang pro dan kontra beserta alasannya:[2]
Pihak yang pro:
1. Ilmuwan nuklir dan pakar PLTN (BATAN)
2. Industri tenaga nuklir
Alasan pro:
1. Merupakan sumber listrik alternatif karena sumber konvensional (minyak, batu bara dan gas) makin menipis;
2. Harga listrik PLTN kompetitif;
3. Aman: per Twy (terrawattyear) kematian (manusia) yang disebabkan PLTN adalah 8 per Twy.
4. Terkait isu pemanasan global: PLTN selama operasi tidak mengemisikan gas rumah kaca CO2. Berdasarkan analisis daur hidup (penambangan uranium, pemurnian, pengoperasian PLTN, pengolahan limbah, penyimpanan limbah, dan pembongkaran instalasi PLTN yang mencapai akhir daur gunanya -use cycle), emisi CO2 lebih rendah daripada sumber konvensional;
5. Karenanya, PLTN adalah sumber energi berkelanjutan.


Persepsi pro:
1. Nisbah Untung/rugi = besar (keuntungan atau manfaatnya jauh lebih besar daripada faktor negatifnya);
2. Kesediaan menerima resiko = besar.
Pihak yang Kontra:
1. LSM;
2. Akademik;
Alasan kontra:
1. Tidak dapat dijamin keamanannya – kasus Three Miles Island (AS, 1976) dan Chernobyl (Rusia, 1986);
2. Limbah nuklir baru aman setelah disimpan 10000 tahun;
3. Perlu diperhatikan angka kematian / kesakitan yang tidak segera terjadi karena penyinaran radioaktif –misalnya dari kecelakaan Chernobyl;
4. Laporan kenaikan leukimia anak di sekitar PLTN Sellafield, Inggris;
5. Perlu dibandingkan dengan kematian karena pembangkitan listrik dengan angin, surya, mini-mikrohidro, dan bahan bakar hayati (BBH) yang dikenal sangat aman;
6. Pencemaran udara;
7. PLTN menggunakan uranium yang non renewable (tak terbarukan) yang pada suatu saat akan habis, sehingga PLTN bukanlah sumber energi berkelanjutan;
8. Emisi CO2 lebih rendah, apabila: menggunakan bahan tambang berkualitas tinggi yang berkadar uranium 1% atau lebih (misal batuan tambang lunak atau soft ore –batas emisinya 0,0015%); namun bila makin rendah kualitas batuan tambang yang digunakan (misal granit -batas emisi lebih tinggi), akan semakin tinggi emisi CO2. Oxford Research Group dalam laporannya kepada British House of Commons pada tahun 2005 menyatakan bahwa: emisi CO2 PLTN bervariasi antara 20% – 120% dari PLTU gas, tergantung pada kualitas batuan tambangnya. Sebagian besar batuan tambang uranium yang diketahui, mempunyai kualitas rendah. Dengan adanya permintaan untuk bahan bakar nuklir yang juga naik, pada akhirnya batuan tambang berkualitas rendah juga akan ditambang (sehingga emisi CO2nya lebih tinggi daripada konvensional). Jadi, tidak ada jaminan akan mengurangi emisi CO2.
Persepsi kontra:
1. Nisbah Untung/rugi = kecil (merasa tidak atau sedikit merasa mendapatkan keuntungan);
2. Kesediaan menerima resiko = rendah.

B. Telaah Kontrofersi Pembangunan PLTN Muria
Konflik Politik
Sejak studi percobaan pertama akhir 1970-an, ada tim yang melakukan pemilihan tapak, lokasi PLTN. Seluruh Pulau Jawa disisir dan ditemukan 14 lokasi yang memenuhi syarat. Percobaan studi kedua, 1980-an, didapat 5 lokasi tapak terbaik dari 14 pilihan. Tahun 1990-an, studi kelayakan yang lebih serius memilih satu dari 5 yang terbaik, yaitu Semenanjung Muria. Di sekitar semenanjung Muria ada 6 pilihan titik yang dianggap terbaik, diseleksi lagi menjadi 3 dan akhirnya pilihan terakhir ditetapkan di Lemah Abang, Jepara.[3]
            Kriteria penentuan tapak ini sangat ketat. Aspek geologi struktur tanah tapak harus berada di wilayah stabil, tidak boleh ada patahan lempeng bumi yang mengarah ke lokasi tapak, apalagi patahan yang melintasi tapak tidak boleh sama sekali. Seismologi (kegempaan) dan aspek gunung berapi (vulkanologi) juga diperhitungkan. Tapak harus jauh dari gunung yang bisa meletus. Aspek hidrologi air tanah di lokasi tapak dinilai, termasuk hidrologi kelautan seperti kemungkinan tsunami dipertimbangkan juga kepadatan penduduk di sekitar tapak, ada kriteria tersendiri.
            Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Muria tidak perlu dikhawatirkan mengulang kasus reaktor Chernobyl di Rusia yang menelan banyak korban jiwa. Pasalnya, PLTN Muria adalah untuk pembangkit tenaga listrik, sedangkan Chernobyl untuk memproduksi plutonium bagi pengembangan nuklir itu sendiri, sehingga kasus kebocoran seperti Chernobyl tidak perlu dikhawatirkan.
            Nuklir sebetulnya bukanlah barang baru di Indonesia. Untuk keperluan riset, sejumlah perguruan tinggi sudah mengembangkannya seperti UGM, ITB, demikian pula Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Di rumah sakit, nuklir sudah lama digunakan untuk keperluan diagnosa. Hanya saja, untuk mengeksploitasi nuklir sebagai energi diperlukan reaktor tersendiri. Teknologi nuklir sangatlah efisien untuk menggantikan sumber energi yang tidak terbarukan. Satu kilogram uranium setara dengan 1000 – 3000 ton batu bara atau setara dengan 160 truk tangki minyak diesel yang berkapasitas 6.500 liter.[4]
            Penerapan teknologi nuklir di Indonesia sudah dipersiapkan cukup lama, di antaranya dengan mengembangkan reaktor nuklir untuk riset di Tamansari, Bandung sejak tahun 1964 kemudian di Yogyakarta dan Serpong, Tangerang Untuk yang di Tamansari sudah beroperasi sejak 42 tahun lalu yang mampu menghasilkan listrik 2.500 Kwh. Besarnya minat investor dalam membangun PLTN Muria tak terlepas dari prospeknya yang cukup potensial. Dari segi dana yang diperlukan, pembangunan PLTN lebih murah dibandingkan pembangunan pembangkit listrik lainnya. Untuk setiap kilowatt energi yang dihasilkan di PLTN Muria diperkirakan hanya butuh dana antara US$ 1.500 – US$ 1.800. Sedangkan harga jual listrik diperkirakan bisa mencapai US$ 3,5 sen – US$ 4,2 sen untuk setiap kilowatt hours (kwh). PLTN Muria diharapkan dapat selesai tahun 2016. Produksi listriknya diharapkan dapat memasok sebesar 10 persen dari total kebutuhan listrik jaringan Jawa-Bali. Tahun depan (2008) pemerintah akan menggelar tender proyek pembangunan PLTN Muria berkapasitas 4.000 megawatt, bertahap sampai 2025 .[5]
            Tim ahli dari Indonesia siap dengan teknologi yang juga dipakai di Prancis, Amerika, Korsel dan Jepang itu. Keinginan pembangunan PLTN Muria bisa jadi juga mengacu pada keberhasilan pengoperasian PLTN di Prancis, Jepang dan Korea (Negara-negara yang miskin sumberdaya energi primer). Setidaknya alasan-alasan diatas yang meniatkan pemerintah Indonesia untuk menginisiasi pembangunan PLTN Muria.
            Walaupun pengembangan nuklir untuk tujuan damai, banyak pihak seperti : WALHI (Friends of Earth Indonesia), Greenpeace, Manusia (Masyarakat Anti Nuklir Indonesia) dan masyarakat sipil lainnya menentang pembangunan itu. Alasannya, Muria masih diragukan tingkat keamanannya. Di sisi lain, energi terbarukan seperti tenaga surya, panas bumi, angin, biomassa, arus laut hingga ombak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Realitas industri nuklir saat ini tidak berbeda dengan keadaannya pada abad ke-20 dimana bahaya adalah bagian integral yang tidak dapat dipisahkan. Berbeda dengan nuklir, energi terbarukan dan efisiensi energi dapat menyediakan kebutuhan energi lebih cepat dan lebih aman. Indonesia harus menjadi pelopor dalam pengembangan energi terbarukan di kawasan karena Indonesia diberkahi dengan sumber-sumber energi terbarukan yang potensial dan menunggu untuk dikembangkan.
Penyebaran Informasi
            Proses pelibatan, penyebaran informasi pada masyarakat diakui dan dicantumkan di dalam UU No 10/ 1997 tentang Ketenaganukliran, pasal 15 (a) dan (b) yang menyatakan: adanya jaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dan terdapatnya jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.[6]
            Kebutuhan manusia dalam konsep humanistik akan rasa aman dari radiasi, kemungkinan kebocoran limbah nuklir, gangguan human error, kemungkinan hancurnya PLTN oleh gempa tektonik dan rasa tentram tidak mengalami gangguan psikologis (stres) berkepanjangan karena dekat dengan lokasi PLTN serta terdapatnya rasa dihargai, diajak untuk membicarakan, berdiskusi akan rencana pembangunan PLTN, termasuk berbesar hati jika masyarakat menolak rencana PLTN merupakan kata kunci, proses-proses untuk dapat memperoleh kepercayaan rakyat.
PLTN Muria dari Sudut Pandang Etika Lingkungan Hidup
Etika lingkungan hidup, berhubungan dengan perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya, tetapi bukan berarti bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta (antroposentris).[7] (Lingkungan hidup adalah lingkungan di sekitar manusia, tempat dimana organisme dan anorganisme berkembang dan berinteraksi, jadi lingkungan hidup adalah planet bumi ini.[8] Ini berarti manusia, organisme dan anorganisme adalah bagian integral dari planet bumi ini. Hal ini perlu ditegaskan sebab seringkali manusia bersikap seolah-olah mereka bukan merupakan bagian dari lingkungan hidup.
Secara entimologis manusia dan bumi sama sama mempunyai akar kata yang sama dalam bahasa semit, yaitu disebut ‘dm, asal kata adam (manusia) dan adamah, artinya tanah. Manusia adalah lingkungan hidup, sebab dia mempunyai ciri-ciri dimana seluruh komponen yang yang ada berasal dari alam ini, yaitu ciri-ciri fisik dan biologis. Istilah lingkungan hidup pertama kali dimunculkan oleh Ernst Haeckel, seorang murid Darwin pada tahun 1866, yang menunjuk kepada keseluruhan organisme atau pola hubungan antar organisme dan lingkungannya. Ekologi berasal dari kata oikos dan logos, yang secara harfiah berarti ‘rumah’ dan ‘lingkungan’. Ekologi sebagai ilmu berarti pengetahuan tentang lingkungan hidup atau planet bumi ini sebagai keseluruhan. Jadi lingkungan harus selalu dipahami dalam arti oikos, yaitu planet bumi ini. Sebagai oikos bumi mempunyai dua fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai tempat kediaman (oikoumene) dan sebagai sumber kehidupan (oikonomia/ekonomi).[9]
Lingkungan hidup di planet bumi dibagi menjadi tiga kelompok dasar, yaitu lingkungan fisik (physical environment), lingkungan biologis (biological environment) dan lingkungan sosial (social environment). Di jaman moderen ini teknologi dianggap mempunyai lingkungannya sendiri yang disebut (teknosfer) yang kemudian dianggap mempunyai peran penting dalam merusak lingkungan fisik.[10]Untuk mempertahankan eksistensi planet bumi maka manusia memerlukan kekuatan/nilai lain yang disebut ‘etosfer’, yaitu etika atau moral manusia. Etika dan moral bukan ciptaan manusia, sebab ia melekat pada dirinya, menjadi hakikatnya. Sama seperti bumi bukan ciptaan manusia. Ia dikaruniai bumi untuk dikelola dan pengelolaan itu berjalan dengan baik dan bertanggung jawab sebab ia juga dikaruniai etosfer.
Etika adalah hal yang sering dilupakan dalam pembahasan perusakan lingkungan. Pada umumnya pihak-pihak yang terlibat dalam konflik ini cenderung langsung menggunakan fenomena-fenomena yang muncul di permukaan dan kemudian mencari penyebabnya kepada aktivitas yang ada di sekitar fenomena tersebut (misalnya: Logging, Pertambangan, nuklir, Industri dll) sebagai tersangka dan untuk mendukung kecurigaan tersebut digunakanlah bukti-bukti yang dikatakan ilmiah, walaupun sering terjadi data yang dikemukakan tidak relevan.
Pada sisi lain pihak yang dituduh kemudian juga menyodorkan informasi atau data yang bersifat teknis yang menyatakan mereka tidak bersalah, akibatnya konflik yang terjadi semakin panas dan meluas, padahal kalau mereka yang berkonflik memiliki etika yang benar tentang lingkungan hidup maka konflik yang menuju kearah yang meruncing akan dapat dicegah. Apakah yang menyebabkan etika lingkungan cenderung dilupakan? Pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal yaitu keserakahan yang bersifat ekonomi (materialisme), ketidak tahuan bahwa lingkungan perlu untuk kehidupannya dan kehidupan orang lain serta keselarasan terhadap semua kehidupan dan materi yang ada disekitarnya, atau karena telah terjadi transaksi jiwa antara perusak lingkungan dengan Mephistopheles, sehingga yang di kedepankan adalah meraih puncak-puncak nafsu yang ada di bumi dan sekaligus mendapatkan bintang-bintang indah di langit atau surga.
Setiap perbuatan manusia seharusnya memperhatikan juga kepentingan manusia lain dan dampaknya bagi alam. Mengembangkan nuklir memang merupakan suatu bentuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, yang juga perlu diperhatikan jangan sampai kemajuan teknologi berimbas pada sengsaranya orang lain dan kerusakan terhadap alam. Pembangunan disegala bidang harus memperhatikan sisi humanitas dan kelestarian alam, karena pada dasarnya manusia memiliki ketergantungan yang erat terhadap alam. Jika alam rusak, sedikit banyak juga akan mempengaruhi kehidupan manusia.
Deontologi Kant
             Deontologi berasal dari bahasa Yunani “deon” yang berarti apa yang harus dilakukan; kewajiban.[11] Secara harafiah merupakan teori tentang kewajiban. Deontik menunjuka pada apa saj yang bertalian dengan konsep keniscayaan (keharusan) atau dengan kewajiban (tugas).[12] Beberapa pengertian:[13]
1.        Istilah “EtikaDeontologi” menunjukkan sistem sistem yang sebenarnya tidak ditentukan berdasarkan konsekuensi-konsekuensinya.
2.        Studi tentang konsep kewajiban (tanggung jawab, komitmen) dan konsep-konsep terkait dengan konsep kewajiban.
3.        Deontologi mrupakan suatu cabang etika. Ilmu ini bergumul dengan kewajiban, tuntutan serta perintah moral, dan gagasan mengenai kewajiban pada uumnya sebagai keharusan sosial yang khusus bagi etika. Istilah ini diperkenalkan Bentham untuk menunjuk teori etika.
4.        Deontologi dibedakan dari aksiologi – studi tentang nilai, pada umumnya, teori tentang kebaikan dan kejahatan. Kewajiban (sesuatu yang harus dijalankan) mengungkapkan tuntutan-tuntutan hukum sosial, termsuk kebutuhan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
5.        Dalam arti lebih sempit, deontologi adalah etika profesional para pekerja medis. Etika ini diarahkan untuk menjamin hasil maksimim pengobatan misalnya dengan bantuan psikoterapi, dan menanti etika medis.
             Menurut Kant, yang bisa disebut baik dalam arti sesungguhnya hanyalah kehendak yang baik. Semua hal lain disebut baik secara terbatas atau dengan syarat. Kesehatan, kekayaan, atau intelegensi, kisalnya adalah baik jika digunakan dengan baik oleh kehendak manusia, namun jika dipakai oleh kehendak yang jahat semua hal tersebut dapat menjadi buruk. Kehendak menjadi baik, jika bertindak karena kewajiban. Jika perbuatan dilakukan dengan suatu maksud atau motif lain, perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan baik, betapapun luhur dan terpuji motif tersebut. Bertindak sesuai dengan kewajiban oleh Kant disebut legalitas. Dengan legalitas maka kita memenuhi norma hukum.
             Suatu perbuatan bersifat moral jika dilakukan semata-mata karena hormat untuk hukum moral. Dengan huku moral dimaksudkan kewajiban. Kewajiban moral mengandung suatu imperatif kategoris, atinya (imperatif = perintah) yang mewajibkan begitu saja, tanpa syarat. Sebaliknya, imperatif hipotesis selalu diikutsertakan sebuah syarat. Otonomi kehendak dimaksudkan oleh Kant sebagai kehendak otonom bila menentukan dirinya sendiri, sedangkan kehendak heteronom membiarkan diri ditentukan oleh faktor dari luar dirinya seperti kecenderungan atau emosi. Menurut Kant, kehendak itu otonom dengan memberikan kepada dirinya sendiri. Manusia itu bebas, karena mengikat dirinya sendiri dengan hukum moral. Kebebasan tidak berarti bebas dari segala ikatan.
Pemerintah Harus Bersikap Imperatif Kategoris
             Segala keputusan pada dasarnya ada di tangan pemerintah, sekalipun menyangkut kemaslahatan masyarakat. Sebagai wakil rakyat seharusnya pemerintah menyuarakan aspirasi masyarakatnya. Sebagian besar dari rakyat menyatakan ketidaksetujuan atas pembangunan PLTN Gunung Muria, lebih dikarenakan masalah keamanan manusia dan lingkungan. Namun, di sini pemerintah lebih mengutamakan aspek politis dibandingkan keselamatan rakyatnya. Pemerintah seharusnya mampu bersikap berdasarkan “imperatif kategoris”-nya Immanuel Kant dengan bertindak tanpa syarat. Ketika sudah dipercaya oleh rakyat seharusnya pemerintah mampu menjalankan amanah sebagai bentuk perealisasian tugas yang dijalankannya, tanpa adanya suatu syarat yang menyertai pekerjaan yang dilakukan yang menyangkut masyarakat dan bangsa. Jika seorang manusia sebagai individu saja harus bersikap berdasarkan “imperatif”- kewajiban, seharusnya sebagai orang yang diberikan kepercayaan lebih, pemerintah harus selalu mengerjkan pekerjaan berdasarkan kewajiban tanpa adanya suatu syarat, pamrih demi kepentingan politik. Walaupun setiap individu pada dasarnya otonom namun kebebasannya tersebut tetap terbatas dengan kebebasan dan kepentingan orang lain. Pemerintah sebagai wakil rakyat tidak boleh mengambil keputusan sewenang-wenang demi kepentingan politik dan golongan yang nantinya akan merugikan rakyat. Di sini, tetap kepentingan rakyat yang harus didahulukan.

C.      Penutup
             Jelaslah, bisa ditarik benang merah bahwa sebenarnya dalam proses sekarang ini, yang terpenting adalah bagaimana forum dialog sikap pro-kontra pembangunan PLTN Muria dapat dilakukan pada batas-batas penilaian yang objektif dan rasional. Masing-masing pihak baik yang pro maupun kontra harus dapat memberikan solusi berdasarkan keobjektifan. Jika, nyata-nyata dengan pembangunan PLTN Muria akan memberikan dampak buruk dikemudian hari, maka sudah sepatutnya pemerintah mencari solusi lain untuk mendapatkan pasokan energi baru. Kontroversi PLTN tidak dapat hanya sekedar dianalisis secara fisika dan teknis, melainkan juga perlu dianalisis secara eko-sosio-kultural, psikologis. Di sini, pemerintah harus melakukan survey terlebih dahulu terhadap kehidupan sosiokultur dan psikologis masyarakat sekitar.
           Seharusnya PLTN menjadi alternatif terakhir! Pemerintah seharusnya mengembangkan terlebih dahulu sumber energi yang lebih aman untuk digunakan, termasuk upaya penghematan energi dengan menaikkan efisiensi penggunaan energi yang bersifat terbarukan (angin, surya, mikrohidro, BBH –Bahan Bakar Hayati) yang mempunyai keuntungan bersifat tersebar, sehingga dapat dibangun di desa-desa dan pulau kecil, sehingga pembangunan dapat merata –pro rakyat miskin. Hal yang lebih penting lagi adalah bahwa PLTN memerlukan jejaring transmisi grid yang mahal untuk dapat mencapai pedesaan, apalagi untuk mencapai pulau-pulau kecil. Jadi, menurut saya sudah seharusnya, PLTN tidak menjadi prioritas dalam pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar